Reklame Tak Bayar Pajak, Bapenda Muba Tempel Stiker Teguran

SEKAYU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menindak wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Kamis (13/8/2026), petugas Bapenda Muba memasang stiker teguran pada objek pajak berupa reklame cat yang terpasang di sebuah toko bangunan di Sekayu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Muba Noor Yoseft Zaath mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari intensifikasi pajak daerah untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hari ini kami melakukan kegiatan penempelan stiker teguran pada objek pajak berupa reklame cat pada toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada WP, namun sampai saat ini WP belum melunasi utang pajaknya,” kata Yoseft.

Dalam pelaksanaannya, petugas Bapenda Muba dibantu Satgas Optimalisasi PAD yang terdiri dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba.

Stiker teguran dipasang pada reklame produk cat merek NP yang berada di toko bangunan SB. Pemasangan tersebut disaksikan pihak pemilik toko dan berlangsung tertib.

Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba Dicky Meiriando didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Muba Marlinda mengatakan, stiker tersebut menjadi bentuk peringatan sekaligus alat kontrol sosial bagi masyarakat.

“Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini WP sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan Juru Sita Pajak Daerah,” ujar Dicky.

Menurutnya, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Muba.

Selain itu, pemasangan stiker diharapkan membuat masyarakat mengetahui objek pajak maupun wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Bapenda Muba juga mengimbau pemilik toko bangunan agar tidak mengizinkan penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apa pun sebelum kewajiban pajaknya diselesaikan.

“Pemilik toko bangunan kami imbau agar melarang setiap penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apa pun sebelum dibayar pajaknya,” tegas Dicky.

Sementara itu, pemilik toko bangunan bersikap kooperatif saat pemasangan stiker teguran. Pihak toko menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada penyelenggara reklame agar segera menyelesaikan tunggakan pajak.Ke depan, pemilik toko juga menyatakan kesediaannya untuk melarang pemasangan reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *