Palembang — Kasus Haja Hastina, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang mengaku mengalami persoalan saat berada di Tiongkok, China, menuai perhatian berbagai elemen masyarakat.
Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI. Ia mendorong pemerintah daerah dan otoritas terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan Haja sekaligus mengupayakan kepulangannya ke Indonesia.
Menurut Firdaus, persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keselamatan dan perlindungan WNI yang sedang berada dalam masalah di luar negeri.
“Yang paling utama tentu keselamatan WNI. Saya sudah koordinasikan dengan Kadisnaker PALI untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan, dan pulang ke Indonesia,” ujar Firdaus (12/9/26).
Di sisi lain, Firdaus juga mendukung aparat kepolisian untuk mengusut secara serius dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) apabila ditemukan indikasi atau bukti yang mengarah ke praktik ilegal tersebut.
Ia menegaskan, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun terburu-buru dinyatakan bersalah.
“Kalau memang dalam kasus ini ditemukan dugaan TPPO, tentu kami mendukung aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusutnya secara tuntas. Kalau terbukti ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Firdaus menilai perlindungan terhadap Haja dan proses penegakan hukum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan untuk memastikan keselamatan WNI sekaligus mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus tersebut.
“Keselamatan yang bersangkutan harus menjadi perhatian. Tetapi kalau kemudian ditemukan adanya unsur pidana, tentu harus diproses. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat PALI agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan, pernikahan, maupun keberangkatan ke luar negeri yang dinilai tidak masuk akal.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu identitas, latar belakang, serta legalitas pihak atau lembaga yang menawarkan keberangkatan tersebut.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal. Masyarakat harus lebih selektif dan memastikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan, terutama jika menyangkut keberangkatan ke luar negeri,” ujarnya.
Firdaus berharap kasus Haja menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan mempercayai pihak yang identitas maupun legalitasnya belum jelas.
“Jangan sampai ada lagi masyarakat kita yang menjadi korban karena kurang mendapatkan informasi atau karena mempercayai pihak yang legalitasnya belum jelas,” pungkasnya.
Kasus Haja Hastina sebelumnya mencuat setelah dirinya menyampaikan permintaan bantuan agar dapat kembali ke Indonesia. Perempuan asal Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang tersebut mengaku mengalami persoalan selama berada di China.
Kasus ini kemudian memunculkan dugaan adanya praktik perdagangan orang atau human trafficking bahkan diduga kuat ada aliran uang yang cukup besar mengalir ke pihak pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat berwenang.
Editor: BM
![]()
