LNR Law Firm Berhasil Advokasi Kepulangan Haja Hastina WNI Asal PALI di Guangzhou China

Jakarta – Haja Hastina, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya kembali ke Indonesia setelah sempat tertahan di Guangzhou, China (21/9/26).

Kepulangan Haja tidak lepas dari proses advokasi yang dilakukan LNR Law Firm bersama pihak keluarga, Polri dan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di China.

Dr. Subiyanto, advokat LNR Law Firm, menyampaikan bahwa proses penjemputan Haja di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berlangsung lancar pada Minggu malam (21/9) Haja disebut tiba dalam kondisi selamat dan sehat.

“Alhamdulillah berkah. Proses penjemputan Ibu Haja Hastinah di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta tadi malam berjalan lancar. Ibu Haja Hastinah dalam keadaan selamat dan sehat,” kata Subiyanto dalam keterangannya.

Subiyanto mengatakan, dirinya mewakili LNR Law Firm langsung menyerahkan Haja kepada Alex, kakak kandungnya, setelah tiba di Indonesia. Status Alex sebagai kakak kandung Haja telah dikonfirmasi oleh Kepala Desa Sedupi.

Sebelumnya, Haja Hastina menjadi perhatian setelah mengaku mengalami persoalan dalam proses keberangkatannya ke China. Ia disebut berangkat dengan harapan memperoleh pekerjaan, namun kemudian menghadapi kondisi yang berbeda dari informasi awal yang diterimanya.

Kasus tersebut kemudian mendapat pendampingan dari pihak keluarga dan advokat, termasuk koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.

Dalam proses advokasi, pihak terkait melakukan komunikasi untuk memastikan keselamatan serta memfasilitasi kepulangan Haja ke Indonesia.

Subiyanto menegaskan, kepulangan Haja bukan berarti proses pendampingan telah selesai. Pihaknya masih akan memonitor tindak lanjut perkara, termasuk kewajiban Haja membuat laporan polisi sebagaimana disyaratkan pihak KJRI Guangzhou.

“Tugas advokasi selanjutnya monitoring tindak lanjut kewajiban yang bersangkutan membuat laporan polisi sebagaimana yang disyaratkan oleh KJRI Guangzhou,” ujarnya.

LNR Law Firm menyatakan akan terus memantau proses tersebut agar tindak lanjut laporan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Haja kini telah kembali ke Indonesia dan berada bersama keluarganya. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan persoalan perekrutan dan keberangkatannya ke China masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *