PALEMBANG— Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH, MH, meminta perubahan mekanisme ganti rugi kegiatan survei seismik benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Desakan tersebut mulai mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi disebut bakal dicabut.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Dedi Harapan menyampaikan rencana pencabutan regulasi tersebut.
Bagi Firdaus, rencana itu menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme kompensasi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan masyarakat terdampak kegiatan seismik.
“Ini bukan sekadar persoalan mencabut aturan, tetapi bagaimana setelah aturan itu dicabut ada skema baru yang benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Firdaus (12/8/26).
Firdaus secara khusus meminta PT BGP tidak lagi menggunakan pola lama apabila regulasi baru nantinya diberlakukan.
Menurutnya, perubahan aturan harus diikuti perubahan mekanisme di lapangan, termasuk dalam proses pendataan dan penentuan nilai kompensasi.
“PT BGP harus menyesuaikan diri. Kalau Pergub Nomor 40 Tahun 2017 dicabut dan akan ada mekanisme baru, maka pola ganti rugi juga harus berubah. Jangan lagi menggunakan pola lama untuk menghitung hak masyarakat,” tegasnya.
Firdaus meminta perusahaan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat sebelum kegiatan seismik dilaksanakan.
Dia menilai pendataan harus dilakukan secara transparan, mulai dari luas lahan, tanaman tumbuh, objek yang terdampak hingga potensi kerusakan akibat aktivitas seismik.
“Jangan hanya datang, melakukan pekerjaan, kemudian masyarakat diminta menerima angka yang sudah ditentukan. Harus ada transparansi sejak awal,” ujarnya.
Firdaus menekankan masyarakat harus mengetahui dasar penghitungan kompensasi yang mereka terima.
“Kalau skemanya berubah, maka semuanya harus berubah. Pendataan harus jelas, kesepakatan harus jelas, nilai kompensasi harus jelas dan pembayaran juga harus jelas. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling lemah,” katanya.
Dia juga menegaskan sikap DPRD PALI bukan untuk menghambat investasi atau kegiatan eksplorasi.
Menurut Firdaus, kegiatan investasi tetap penting bagi daerah, tetapi pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi. Kami mendukung kegiatan eksplorasi dan pembangunan. Tetapi investasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak masyarakat,” tegasnya.
Firdaus berharap pencabutan Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tidak berhenti pada keputusan administratif.
Menurutnya, pemerintah harus segera menyiapkan mekanisme pengganti yang lebih transparan, modern dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Ini perjuangan panjang. Jangan sampai setelah Pergub dicabut, masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama karena pola di lapangan tidak berubah. Kami akan mengawal ini,” pungkas Firdaus.
![]()
