PALI – Aktivitas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (15/8/2026) menunjukkan sejumlah truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) keluar-masuk kawasan pabrik. Kendaraan tersebut terlihat membawa muatan TBS menuju area PKS.
Aktivitas itu menjadi perhatian karena sebelumnya, dalam peninjauan tim terpadu Pemerintah Kabupaten PALI, pihak perusahaan menyebut kegiatan di pabrik masih sebatas simulasi atau running test, sementara proses pemenuhan sejumlah persyaratan perizinan masih berlangsung.
Temuan aktivitas kendaraan pengangkut TBS tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar publik memperoleh kepastian mengenai status kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan pabrik.
Aldi Taher mengatakan, keluar-masuknya kendaraan pengangkut TBS menjadi salah satu hal yang penting untuk dikonfirmasi, khususnya terkait apakah aktivitas tersebut benar-benar masih dalam tahap uji coba atau telah masuk pada kegiatan operasional pengolahan TBS.
“Jika memang masih sebatas uji coba, publik tentu perlu mengetahui batasan dan mekanisme pelaksanaannya, termasuk volume TBS yang masuk, jumlah kendaraan yang beroperasi, jam operasi pabrik, pencatatan pada sistem timbangan, serta apakah terdapat hasil produksi seperti CPO dan kernel,” ujar Aldi.»
Menurutnya, transparansi diperlukan untuk membedakan kegiatan running test dengan aktivitas produksi komersial. Karena itu, data operasional selama kegiatan berlangsung dinilai penting untuk diperiksa oleh pihak berwenang.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat, terlebih perusahaan masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan perizinan. Pihak berwenang perlu memastikan seluruh aktivitas di lapangan sesuai dengan status dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Aldi juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD PALI. Menurutnya, rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga legislatif semestinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai rekomendasi RDP di ruang sidang DPRD hanya sebatas kertas yang tidak diimplementasikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD merupakan lembaga representasi masyarakat sehingga setiap rekomendasi yang dikeluarkan perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Lembaga DPRD adalah lembaga yang sah. Setiap suara dan rekomendasi yang keluar dari lembaga yang terhormat ini harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, jangan dianggap mainan,” ujarnya.
Meski demikian, Aldi berharap persoalan perizinan PKS PT Aburahmi dapat segera diselesaikan melalui koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah maupun instansi berwenang.
“Kita percaya dengan kemampuan SDM yang ada, pihak perusahaan mampu menyelesaikan persoalan perizinan ini. Harapannya, setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pabrik dapat beroperasi secara legal dan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat Kabupaten PALI,” pungkasnya.
![]()
